Penetration Test Aplikasi Pada OPD
Layanan ini memfasilitasi pengujian keamanan (penetration test) terhadap aplikasi/sistem informasi milik Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ciamis. Pengujian dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menemukan celah keamanan, menilai tingkat risikonya, dan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum celah tersebut dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui layanan ini, OPD dapat mengajukan permohonan pengujian, menyepakati ruang lingkup dan jadwal, serta menerima laporan hasil pengujian beserta rekomendasi perbaikannya.
Persyaratan:
Surat Permohonan Penetration Test dari Kepala OPD
Informasi aplikasi yang akan diuji:
Nama aplikasi dan alamat (URL/IP) aplikasi
Jenis aplikasi (web atau mobile) dan teknologi yang digunakan (bahasa pemrograman, framework, dan database)
Lingkungan pengujian (production atau staging/development)
Surat pernyataan persetujuan pengujian dari Kepala OPD sebagai otorisasi bahwa aplikasi boleh diuji
Usulan jadwal pengujian
Akun uji untuk setiap peran pengguna (jika pengujian memerlukan login)
Nama penanggung jawab (PIC) aplikasi
Nomor HP/WhatsApp penanggung jawab
E-mail penanggung jawab