SATUAN KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2021
Kepala Dinas
Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah meliputi urusan wajib
bidang komunikasi dan informatika sesuai asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Sekretariat
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum kepada seluruh satuan organisasi Dinas
Bidang Persandian dan Telematika
Melaksanakan Tugas Pokok Penyiapan, Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pemberian Bimbingan Teknis Dan Supervise Serta Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Telematika Dan Persandian
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
Melaksanakan Kebijakan Teknis Sarana Dan Prasarana Komunikasi Dan Informatika, Pembinaan Dan Bimbingan Teknis, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Di Bidang Pengelolaan Opini Dan Aspirasi Publik Serta Pelayanan Informasi Publik
Bidang Pengelolaan Statistik dan Data Elektronik
Melaksanakan Koordinasi, Pengembangan, Pengelo9laan Statistic Sektoral Dan Data Elektronik Serta Melaksanakan Evaluasi, Pelaporan Dan Penyajian Statistik Sektoral Dan Data Elektronik Serta Fungsi Lain Yang Diberikan Pimpinan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya