Pendaftaran Domain Desa merupakan layanan untuk memfasilitasi pengajuan dan pendaftaran domain resmi desa sebagai identitas digital Pemerintah Desa. Layanan ini mendukung penyediaan website desa yang resmi, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui layanan ini, Pemerintah Desa dapat mengajukan nama domain, melengkapi data administrasi, serta memantau proses pendaftaran hingga domain aktif.
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Domain Desa dari Kepala Desa
2. Salinan/FC KTP Kepala Desa
3. Salinan/FC SK Pelantikan Kepala Desa
4. Usulan Nama Domain
5. E-Mail Calon Admin Pengelola