Fasilitasi Permohonan Informasi Publik
Layanan ini memfasilitasi masyarakat dan pemohon lainnya dalam mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis. Layanan ini dikelola melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ciamis, yang didukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui mekanisme pelayanan informasi, mengajukan permintaan informasi publik, dan memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata cara permohonan:
Silakan ikuti tata cara permohonan informasi pada tautan berikut:
https://share.google/P92skEiI26LMynQid