Co-Location/Penempatan Server dan Hosting Aplikasi
Layanan ini memfasilitasi penempatan server (co-location) dan hosting aplikasi milik Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Desa, dan Organisasi Masyarakat di infrastruktur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis. Layanan ini mendukung aplikasi dan sistem informasi yang berjalan di lingkungan yang stabil, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengajukan kebutuhan penempatan server atau hosting aplikasi, melengkapi data teknis dan administrasi, serta memantau proses pengajuan hingga layanan aktif.
Persyaratan:
Surat Permohonan Co-Location/Hosting Aplikasi dari pimpinan instansi/organisasi (Kepala OPD, Kepala Desa, atau Ketua Organisasi Masyarakat)
Dokumen legalitas organisasi (khusus Organisasi Masyarakat): Akta Pendirian dan/atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Informasi teknis kebutuhan layanan:
Co-Location: spesifikasi server (jenis dan ukuran perangkat, kebutuhan daya, jaringan, dan IP)
Hosting Aplikasi: nama aplikasi, bahasa pemrograman/teknologi yang digunakan, serta kebutuhan kapasitas (penyimpanan, memori, dan database)
Usulan nama domain/subdomain (jika diperlukan)
Nama penanggung jawab (PIC) aplikasi/server
Nomor HP/WhatsApp penanggung jawab
E-mail penanggung jawab