Profil Dinas Komunikasi & Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika
Organisasi Pemerintahan
Tugas :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang komunikasi dan informatika, melaksanakan urusan komunikasi dan informatika berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi Jawa Barat
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
