Profil Dinas Komunikasi & Informatika
Bidang Persandian dan Telematika

Tugas :
Melaksanakan Tugas Pokok Penyiapan, Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pemberian Bimbingan Teknis Dan Supervise Serta Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Telematika Dan Persandian
Fungsi :
Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan di bidang Telematika Dan Persandian.
- Penyiapan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang Telematika.
- Penyiapan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang Persandian (Keamanan Informasi).
- Perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Telematika Dan Persandian.
- Pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis dan pelaksanaan di bidang Telematika Dan Persandian.
- Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan di bidang Telematika Dan Persandian.
- Pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang Telematika Dan Persandian.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Telematika Dan Persandian.
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.